Cyberlaw di beberapa Negara

Posted in By anyeh saya 0 comments

Cyberlaw adalah ?

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world)

Cyberlaw di Indonesia

Undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) atau yang disebut cyberlaw, digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya,baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan melalui internet.

UU ITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis diinternet dan masyarakat pada umumnya untuk mendapat kepastian hukum dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan elektronik digital sebagai bukti yang sah dipengadilan.UU ITE sendiri baru ada diIndonesia dan telah disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya.Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37), yaitu:
• Pasal 27: Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan.
• Pasal 28: Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan Permusuhan.
• Pasal 29: Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti.
• Pasal 30: Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking.
• Pasal 31: Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi.
• Pasal 32: Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia.
• Pasal 33: Virus?, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS?).
• Pasal 35: Menjadikan Seolah Dokumen Otentik (phising?).

Pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda 1 Milliar rupiah. Di Indonesia, masalah tentang perlindungan konsumen,privasi,cybercrime,muatan online,digital copyright,penggunaan nama domain dan kontrak elektronik sudah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Namun, masalah spam dan online dispute resolution belum mendapat tanggapan dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya.

Cyberlaw di Malaysia
Pada tahun 1997 Malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti The Computer Crime Act (1997), UU Tandatangan Digital, Communication And Multimedia Act (1998), Digital Signature Act (1997). Selain itu, ada juga perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya.

The Computer Crime Act mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak terotorisasi pada material computer juga termasuk cybercrime. Jadi, jika kita menggunakan komputer orang lain tanpa izin dari pemiliknya maka termasuk di dalam cybercrime walaupun tidak terhubung dengan internet.
Isi dari The Computer Crime Act mencakup hal-hal berikut ini:
• Mengakses material komputer tanpa ijin.
• Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain.
• Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya.
• Mengubah / menghapus program atau data orang lain.
• Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi.

Hukuman atas pelanggaran UU ini adalah denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) atau sekurang-kurangnya 5 tahun hukuman kurungan/penjara sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia). Di Malaysia masalah perlindungan konsumen,cybercrime,muatan online,digital copyright, penggunaan nama domain,kontrak elektronik sudah ditetapkan oleh pemerintahan Malaysia. Namun, masalah privasi,spam dan online dispute resolution masih dalam tahap rancangan.

Cyberlaw di Amerika Serikat
Di Amerika sendiri, Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak. UETA 1999 membahas diantaranya mengenai :
• Pasal 5 : mengatur penggunaan dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik
• Pasal 7 : memberikan pengakuan legal untuk dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan kontrak elektronik.
• Pasal 8 : mengatur informasi dan dokumen yang disajikan untuk semua pihak.
• Pasal 9 : membahas atribusi dan pengaruh dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik.
• Pasal 10 : menentukan kondisi-kondisi jika perubahan atau kesalahan dalam dokumen elektronik terjadi dalam transmisi data antara pihak yang bertransaksi.
• Pasal 11 : memungkinkan notaris publik dan pejabat lainnya yang berwenang untuk bertindak secara elektronik, secara efektif menghilangkan persyaratan cap/segel.
• Pasal 12 : menyatakan bahwa kebutuhan “retensi dokumen” dipenuhi dengan mempertahankan dokumen elektronik.
• Pasal 13 : “Dalam penindakan, bukti dari dokumen atau tanda tangan tidak dapat dikecualikan hanya karena dalam bentuk elektronik”
• Pasal 14 : mengatur mengenai transaksi otomatis.
• Pasal 15 : mendefinisikan waktu dan tempat pengiriman dan penerimaan dokumen elektronik.
• Pasal 16 : mengatur mengenai dokumen yang dipindahtangankan.


Daftar pustaka ;
[1]http://docs.google.com/viewer?a=v&q=cache:HlggvZpfgGEJ:blog.unila.ac.id/nurul170389/files/2009/06/nurul-puspita-dewi-0711011101.pdf+cyberlaw+di+negara&hl=id&gl=id&pid=bl&srcid=ADGEEShSayGTVGEpWAAytFQp-omHm6FVt00UCO7PV6XHDyAe1GUy_J0BdiYmP26_FrYVXoowa5r868Xpn2YQdsB5S2DCBMKMVe6ePi0tyNfWUozDGrYaIbwZnSi3fOvdJRdV9rMhUHhY&sig=AHIEtbTDV5vAANjiboXE38SFP6tmxyvbZQ&pli=1

[2] http://freezcha.wordpress.com/2011/03/20/cyberlaw/