contoh kasus "Cyber Crime" part one
Posted in 0 comments
1. Laporan pengaduan dari US Custom (Pabean AS) adanya tindak penyelundupan via internet yang dilakukan oleh beberapa orang Indonesia, dimana oknum - oknum tersebut telah mendapat keuntungan dengan melakukan Webhosting gambar - gambar porno di beberapa perusahaan Webhosting yang ada di Amerika Serikat.
Berdasarkan kasus di atas, dapat kita analisa bahwa jenis kejahatan tersebut masuk ke dalam jenis Illegal Contents. Mengapa masuk dalam jenis tersebut, karena Illegal Contents merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Dan motif dari kejahatan tersebut merupakan kejahatan abu-abu, dengan sasaran kejahatannya menyerang hak milik (Againts Property)
penyelesaian ;
Kasus tersebut termasuk ke dalam jenis Infringements of Privacy, karena kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Motifnya termasuk kejahatan abu-abu dengan sasaran kejahatannya menyerang hak milik orang lain (Againts Property). Modus dari kejahatan ini adalah pencemaran nama baik.
penyelesaian ;
3. Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain www.klik-bca.com, www.kilkbca.com, www.clikbca.com, www.klickca.com. Dan www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.
Kasus di atas merupakan kejahatan dalam kategori Data Forgery, karena merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku. Motifnya tindak kejahatan yang murni kriminal. Modus dari kejahatan ini adalah penipuan.
penyelesaian ;
Kasus di atas merupakan kejahatan yang dilakukan oleh hacker, karena tindakan yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia, dan yang dilakukan hanyalah memuaskan rasa keingintahuannya yang berlebih mengenai komputer dan juga memiliki tujuan. Motif kejahatannya merupakan kejahatan abu-abu, dengan menyerang hak milik orang lain (Againts Property) atau dapat juga dikatakan menyerang pemerintah (Againts Government). Jenis kejahatan ini termasuk ke dalam jenis data forgery, hacking-cracking, sabotage and extortion, atau cyber terrorism. Modus kejahatan ini adalah pengacauan perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU.
penyelesaian kasus ini :
sumber :
Berdasarkan kasus di atas, dapat kita analisa bahwa jenis kejahatan tersebut masuk ke dalam jenis Illegal Contents. Mengapa masuk dalam jenis tersebut, karena Illegal Contents merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Dan motif dari kejahatan tersebut merupakan kejahatan abu-abu, dengan sasaran kejahatannya menyerang hak milik (Againts Property)
penyelesaian ;
- perlunya peningkatkan firewall yang kuat
- adanya respon control yang cepat dari pihak yang bertanggung jawab
Kasus tersebut termasuk ke dalam jenis Infringements of Privacy, karena kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Motifnya termasuk kejahatan abu-abu dengan sasaran kejahatannya menyerang hak milik orang lain (Againts Property). Modus dari kejahatan ini adalah pencemaran nama baik.
penyelesaian ;
- mengeblok situs-situs yang berkaitan dengan pornografi
- meningkatkan aturan-aturan yang berarti tentang pornografi
- adanya kesadaran masyarakat itu sendiri
- sebisa mungkin tidak terpengaruh pada hal demekian
3. Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan Internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain www.klik-bca.com, www.kilkbca.com, www.clikbca.com, www.klickca.com. Dan www.klikbac.com. Isi situs-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.
Kasus di atas merupakan kejahatan dalam kategori Data Forgery, karena merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku. Motifnya tindak kejahatan yang murni kriminal. Modus dari kejahatan ini adalah penipuan.
penyelesaian ;
- peningkatan sistem keamanan jaringan komputer
- peningkatan kerja sama antar negara untuk menanggulangi cybercrime
- perlu adanya dukungan dari pemerintah untuk menangani kasus cybercrime
Kasus di atas merupakan kejahatan yang dilakukan oleh hacker, karena tindakan yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia, dan yang dilakukan hanyalah memuaskan rasa keingintahuannya yang berlebih mengenai komputer dan juga memiliki tujuan. Motif kejahatannya merupakan kejahatan abu-abu, dengan menyerang hak milik orang lain (Againts Property) atau dapat juga dikatakan menyerang pemerintah (Againts Government). Jenis kejahatan ini termasuk ke dalam jenis data forgery, hacking-cracking, sabotage and extortion, atau cyber terrorism. Modus kejahatan ini adalah pengacauan perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU.
penyelesaian kasus ini :
- penggunaan firewall yang terpenting
- melakukan back up secara rutin.
- Adanya alat pemantau integritas sistem
- Penggunaan SSL (secure socket layer)
sumber :
[1] http://freezcha.wordpress.com/2011/02/
[2] http://www.teka-09.co.cc/2010/10/
[3] http://www.teka-09.co.cc/search/label/Cyber%20Crime
0 comments:
Post a Comment