contoh kasus "Cyber Crime" part two

Posted in By anyeh saya 0 comments

5. Komputer di gedung DPR disusupi situs porno. Sebuah alamat situs porno lengkap dengan tampilan gambar-gambar asusilanya tiba-tiba muncul di layar informasi kegiatan DPR yang diletakkan di depan ruang wartawan DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/8). Situs www.dpr.go.id berubah menjadi www.tube8.com dan situs porno itu tampil lebih kurang selama 15 menit, tanpa bisa ditutup ataupun dimatikan. “Wiiih gile…kok bisa muncul,” kata salah seorang wartawan yang melihat gambar-gambar asusila tersebut. Puluhan wartawan yang sedang melakukan peliputan di gedung DPR kemudian serentak mengerumuni. Beberapa terlihat tertawa dan berteriak-teriak setelah melihat gambar-gambar asusila yang silih berganti itu. Pada saat yang sama, wartawan foto juga terus sibuk mengabadikan peristiwa langka di gedung wakil rakyat tersebut. Munculnya situs porno kemudian menjadi perhatian tidak hanya para wartawan, tetapi juga para pengunjung dan tamu dewan. Sementara Kabag Pemberitaan DPR, Suratna, terlihat panik dan berusaha untuk menutup situs penyusup tersebut. Namun demikian, alamat situs porno itu tetap tak bisa dimatikan. Justru, gambar yang tadinya kecil lama-kelamaan makin besar dan nyaris memenuhi layar monitor. Semua usaha yang dilakukan tak berbuah, tiba-tiba sekitar 15 menit kemudian gambar tersebut hilang dengan sendirinya.

Jenis cybercrime di atas termasuk ke dalam jenis Illegal contents dan hacker. Modus kejahatannya adalah pengacauan rapat DPR. Motif kehajatan ini merupakan kejahatan abu-abu, dengan sasarannya menyerang individu atau dapat juga menyerang hak milik dengan memasang hal yang berbau pornografi ke dalam situs tersebut.

penyelesaian ;
  • meningkatkan keamanan jaringan
  • adanya secure yang bagus


6. Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta). Cara para carder tersbut, saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.

Kejahatan pada kasus di atas yang dapat kita analisa adalah, Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh pihak yang tidak memiliki hak milik. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam tindakan murni kejahatan. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding, karena merupakan kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.dalam artian penipuan kartu kredit. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (Against Property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (Against Person).

penyelesaian ;
  • perlu adanya cyberlaw
  • perlu dukungan lembaga hukum terkait
  • penggunaan enkripsi
7. Seseorang pelaku kejahatan dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi. Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah) dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server (komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth). Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan, dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat dari DoS attack saja.

Kasus di atas memiliki modus untuk membuat tidak berfungsinya suatu service atau layanan. Motif dari kejahatan ini termasuk ke dalam tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja membuat suatu layanan tidak berfungsi yang dapat menyebabkan kerugian finansial. Kejahatan kasus ini dapat termasuk jenis hacking dan cracking. Sasaran dari kasus kejahatan ini untuk menyerang hak milik orang lain. (Against Property).

penyelesaian ;
  • perlu adanya internet firewall
  • perlu adanya cyberlaw
  • perlu dukungan dari lembaga khusus untuk menangani kasus seperti ini
  • adanya sistem back up yang baik
8. Penipuan lewat media surat elektronik atau email, diindikasikan sebagai bagian dari mafia internasional. Modus operandinya, seseorang yang berasal dari luar negeri, kebanyakan dari Afrika, meminta bantuan untuk “menerima” transferan sejumlah dana dari proyek yang telah dikerjakan atau alasan lain ke rekening calon korbannya. Dengan iming-imingnya, uang yang bernilai milyaran rupiah itu, 30 persen akan menjadi milik korban. Hanya saja, kemudian diketahui, dari beberapa laporan, mereka terlebih dahulu harus mengirimkan sekitar 0,1 persen dari dana yang akan menjadi milik korban kepada penipu tersebut. Ujungnya, setelah dikirim, uang yang dijanjikan tidak juga diterima. Para korban pun takut melapor karena selain kasus ini terkait dengan pihak luar, mereka juga takut dengan mungkin saja malah dituduh terkait dengan “pencucian uang” internasional.

Kejahatan di atas memiliki modus penipuan. Kejahatan ini memiliki motif sebagai tindakan murni kejahatan. Kasus ini dapat termasuk jenis kejahatan Illegal Contents. Karena merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar. Sasaran dari kasus kejahatan ini untuk menyerang individu (Against Person).

penyelesaian ;
  • perlu adanya dukungan hukum dari pemerintah
  • meningkatkan hubungan kerja sama dengan negara lain
  • mensosialisasikan mengenai cybercrime elektronik pada masyarakat.

sumber :
[1] http://freezcha.wordpress.com/2011/02/
[2] http://www.teka-09.co.cc/2010/10/
[3] http://www.teka-09.co.cc/search/label/Cyber%20Crime