harus belajar Bahasa Indonesia

Posted in By anyeh saya 0 comments

Bahasa Indonesia bahasa resmi republik Indonesia dan bahasa persatuan Bangsa Indonesia. Meskipun saat ini dipahami oleh lebih dari 90% warga Indonesia, Bahasa Indonesia tidak menduduki posisi sebagai bahasa ibu bagi mayoritas penduduknya. Sebagian besar warga Indonesia berbahasa daerah sebagai bahasa ibu. Penutur Bahasa Indonesia kerap kali menggunakan versi sehari-hari (kolokial) dan/atau mencampuradukkan dengan dialek Melayu lainnya atau bahasa ibunya. Namun demikian, Bahasa Indonesia digunakan sangat luas di perguruan-perguruan, di surat kabar, media elektronika, perangkat lunak, surat-menyurat resmi, dan berbagai forum publik lainnya, sehingga dapatlah dikatakan bahwa Bahasa Indonesia digunakan oleh semua warga Indonesia.


Pada tanggal 9 Juli 2009 diundangkan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 20092009TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 109, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5035).

Undang-undang tersebut mengatur disamping soal bahasa Indonesia, juga soal bendera, lambing Negara serta lagu kebangsaan. Tulisan ini hanya menyoroti soal Bahasa Indonesia saja.

UU ini merupakan suatu yang baru yang menjadi landasan hokum mengenai hal-hal
yang diatur dalam undang-undang tersebut. Pada permulaan harus diakui bahwa undang-undang ini mempunyai dua tujuan yang luhur, menjadikan bahasa Indonesia
sebagai tuan rumah di negeri sendiri dan mengangkat bahasa Indonesia sebagai bahasa Internasional.

Pasal 27 menyatakan bahwa bahasa Indonesia dapat difahami sebagai bahasa resmi Negara dan sebagai bahasa persatuan. Sebagai bahasa resmi Negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa. Sebagai bahasa persatuan, bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.

Pasal 26 – 39 mengatur mengenai kewajiban untuk menggunakan bahasa Indonesia dan ada pula sanksi bagi yang melanggarnya ;
Undang-undang tidak mengatur mengenai sanksi jika kewajiban-kewajiban tersebut
dilanggar. Namun untuk beberapa hal tertentu dapat dilihat bahwa sanksinya akan terlihat jika ada proses hokum. Misalnya, kewajiban membuat perjanjian dalam bahasa Indonesia. Jika ternyata ada perkara kelak di pengadilan, maka jika perjanjian yang menjadi persoalan ditulis dalam bahasa asing maka mungkin tidak dianggap sah karena melanggar Pasal 1320 KUHPerdata tentang sarat sahnya perjanjian.

kutipan ; http://id.wikipedia.org/wiki/Bahasa_Indonesia
http://www.mail-archive.com/hypnosis_indonesia@yahoogroups.com/msg01347.html